1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM
2. Surat legalitas dari produk lengkap dan masih aktif, dan khusus untuk SNI produk harus sudah memiliki merek atau masih dalam proses
3. Usaha berproduksi minimal 2 tahun
4. Dalam usaha sudah memiliki standart operasional prosedur atau SOP
5. Memiliki stuktur organisasi
6. Memiliki ruang produksi
7. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar
8. Produk yang dihasilkan memiliki potensi untuk di ekspor
Baca Juga: Tanpa Gelatin! Berikut Resep Panna Cotta Strawberry, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023
Sementara itu, untuk sertifikasi organic, bagi kamu yang akan mendaftarkan usahamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: