Siapkan 3 Sertifikasi, KemenKopUKM Mengarahkan UMKM untuk Mendaftarkan Produknya

- 16 Maret 2023, 11:50 WIB
KemenKopUKM siapkan 3 sertifikasi untuk UMKM
KemenKopUKM siapkan 3 sertifikasi untuk UMKM /Instagram @kemenkopukm.

1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM

2. Surat legalitas dari produk lengkap dan masih aktif, dan khusus untuk SNI produk harus sudah memiliki merek atau masih dalam proses

3. Usaha berproduksi minimal 2 tahun

4. Dalam usaha sudah memiliki standart operasional prosedur atau SOP

5. Memiliki stuktur organisasi

6. Memiliki ruang produksi

7. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar

8. Produk yang dihasilkan memiliki potensi untuk di ekspor

Baca Juga: Tanpa Gelatin! Berikut Resep Panna Cotta Strawberry, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023

Sementara itu, untuk sertifikasi organic, bagi kamu yang akan mendaftarkan usahamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x