BERITASUKOHARJO.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting bagi bisnis UMKM untuk digunakan berbagai keperluan termasuk pengajuan KUR 2023. Pemerintah juga memfasilitasi cara daftar online NIB dengan mudah.
Selain untuk pengajuan KUR 2023, tujuan dari daftar online NIB juga berguna untuk melengkapi legalitas lain untuk UMKM seperti SIUP, PIRT, BPOM dan lain sebagainya.
Pemerintah memberikan pelayanan daftar NIB secara online agar pemilik UMKM dapat dengan mudah dan cepat untuk mengurus legalitas termasuk pengajuan KUR 2023.
Oleh karena itu, BeritaSukoharjo.com melansir dari laman resmi OSS pada hari Selasa, 14 Maret 2023 terkait cara daftar NIB secara online mudah dan cepat untuk pengajuan KUR 2023 bagi UMKM.
Cara Daftar NIB Online:
1. Buka website https://oss.go.id/ pada browser atau mesin pencarian melalui ponsel atau laptop.
2. Klik pada menu ‘Daftar’ pada bagian kanan atas.
3. Pilih skala usaha, ada ‘UMK’ dan ‘Non UMK’. Silakan klik ‘UMK’.
4. Klik ‘Lanjut’.