BERITASUKOHARJO.com – KemenKopUKM memberikan fasilitas kepada para Koperasi dan UMKM di Indonesia untuk melakukan sertifikasi kepada produknya. Sertifikasi yang akan diberikan tentunya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
Saat ini UMKM memang menjadi sorotan dari pemerintah karena dari UMKM, negara mampu berkembang secara ekonomi.
KemenKopUKM yang berperan sebagai pendamping UMKM juga terus aktif dalam mengembangkan UMKM, salah satunya dengan sertifikasi produk UMKM.
Ada 3 sertifikasi yang disediakan oleh KemenKopUKM untuk para pelaku UMKM. Hal ini bisa mendorong kemajuan UMKM karena dengan adanya sertifikasi, produk UMKM semakin dinilai berkualitas oleh para konsumen di pasar dunia.
Sertifikasi ini nantinya bisa diikutin oleh UMKM di seluruh Indonesia, karena segala proses pendaftarannya sudah dilaksanakan melalui online. KemenKopUKM berharap, seluruh UMKM di Indonesia mengikuti sertifikasi ini.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram resmi KemenKopUKM @kemenkopukm, berikut persyaratan dari tiga sertifikasi.
Baca Juga: Latief Sitepu Sempat Jenguk Nani Wijaya Sebelum Meninggal Dunia, Dia Suka Nasihatin Saya…
Pendaftaran sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI produk, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: