Penting! Lindungi Hasil Karya Bisnis Anda dengan Mendaftar Pengurusan HAKI untuk Merek Dagang UMKM

- 5 Maret 2023, 22:35 WIB
Ilustrasi - daftar pengurusan HAKI buat merek dagang UMKM untuk hasil karya bisnis
Ilustrasi - daftar pengurusan HAKI buat merek dagang UMKM untuk hasil karya bisnis /Freepik/tonodiaz

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta ini melingkupi bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan.

Hak cipta secara eksklusif hanya diberikan kepada pencipta, yaitu seseorang atau kelompok yang melalui inspirasinya lahir suatu ciptaan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Baca Juga: Membayar Fidyah Menggantikan Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bolehkah?

2. Hak Kekayaan Industri meliputi:

A. Hak Paten

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan hak paten adalah sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Hak paten ini hanya diperuntukan kepada para penemu yang berhasil menemukan sesuatu yang baru di bidang teknologi. Artinya para penemu itu melakukan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi.

Baca Juga: Cepat Lelah saat Puasa Ramadhan? Ini 8 Makanan Sehat untuk Sahur agar Tetap Berenergi Sepanjang Hari

B. Hak Merek

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x