Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda seta digunakan pada kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi, merek ialah lebih mengarah pada tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan lainnya.
Hak merek merupakan suatu hak khusus yang diberikan kepada pemilik merek yang sudah terdaftar pada Daftar Umum Merek dalam jangka waktu tertentu. Ia menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Baca Juga: Tak Perlu Keluarin Uang Pergi Ke Pizza Hut, Bikin Sendiri di Rumah Lebih Puas, Intip Cara Buatnya!
C. Desain Industri
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, yaitu suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang dapat menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yaitu suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang terdapat berbagai elemen saling berkaitan dan dibentuk di dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online untuk Mahasiswa, Bisa Dimulai Tanpa Modal dan Tidak Menyita Waktu
E. Rahasia Dagang