Penting! Lindungi Hasil Karya Bisnis Anda dengan Mendaftar Pengurusan HAKI untuk Merek Dagang UMKM

- 5 Maret 2023, 22:35 WIB
Ilustrasi - daftar pengurusan HAKI buat merek dagang UMKM untuk hasil karya bisnis
Ilustrasi - daftar pengurusan HAKI buat merek dagang UMKM untuk hasil karya bisnis /Freepik/tonodiaz

BERITASUKOHARJO.com – KemenKopUKM melalui SMESCO Indonesia memberikan fasilitas kemudahan bagi pelaku UMKM yang ingin melindungi hasil karya bisnis miliknya dan meningkatkan daya saing lewat pengurusan HAKI untuk merek dagang UMKM.

HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi utamanya adalah untuk memajukan kebermanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat luas.

Istilah HAKI berasal dari terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

HAKI memfasilitasi hak eksklusif dari hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya ciptaannya. HAKI akan memberikan nilai ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur HAKI ialah karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia.

Baca Juga: Catat! Cara Pengurusan UMKM Jadi Badan Usaha Lebih Mudah Melalui Kerja Sama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia

Dalam hal, pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagangnya pada HAKI akan mendapatkan kekuatan hukum atas karya bisnis ciptaannya. Tujuan dari HAKI yaitu sebagai antisipasi melanggar HAKI pihak lain, meningkatkan daya saing pasar, dan sebagai pertimbangan untuk penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area, pentingnya pelaku UMKM memiliki HAKI adalah supaya tidak terkena pembajakan atas karya bisnis yang dihasilkannya.

Adapun HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) terdiri atas bermacam-macam jenis yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? Simak Kategorinya, Takaran, dan Waktu Penyaluran

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x