3. Prinsip Kebudayaan
HAKI dalam prinsip kebudayaan merupakan pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berguna untuk meningkatkan taraf kehidupan dan juga akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
HAKI dalam prinsip sosial akan mengatur terkait kepentingan manusia sebagai warga Negara. HAKI yang telah diperolehnya merupakan satu kesatuan untuk memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.***