3 Hal tentang Justice Collaborator yang Wajib Diketahui! Penyebab Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

- 25 Februari 2023, 11:46 WIB
Mengenal justice collaborator, kasus Richard Eliezer
Mengenal justice collaborator, kasus Richard Eliezer /dok. Divisi Humas Polri

Saat itu, banyak dijumpai mafia yang terjerat kasus hukum, tetapi mereka menggunakan sumpah tutup mulut (omerta) dengan tujuan melindungi koloninya dari jerat hukum.

Oleh karena itu, para penegak hukum mulai melakukan perlindungan untuk terdakwa yang bekerja sama dalam memecahkan kasus hukum tersebut dengan mendapatkan perlindungan sebagai saksi, dan juga bisa mendapatkan pengurangan hukuman yang telah didapatkannya.

Beberapa tahun kemudian, negara-negara lain mulai menerapkan Justice Collaborator untuk memecahkan banyak kasus besar di negaranya.

Misalnya seperti di Italia tahun 1979, Portugal tahun 1980, Spanyol 1981, Prancis 1986 dan Jerman 1989, kemudian berkembang ke berbagai negara hingga saat ini.

Baca Juga: Nggak Perlu Beli Mahal di Luar, Ini Dia Resep Rahasia Nasi Goreng Spesial ala Solaria!

3. Undang-Undang yang Mengatur Justice Collaborator di Indonesia

a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)

c) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Baca Juga: Thrifting Style Korea Naik Daun di Indonesia, Peluang Besar Kembangkan Usaha melalui Kredit Usaha Rakyat

d) Peraturan Bersama yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah