Meskipun Eliezer merupakan eksekutor penembakan Brigadir Joshua, tapi berkat perannya sebagai Justice Collaborator tersebut, ia berhak mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan juga pengurangan hukuman yang didapatkannya sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini BeritaSukoharjo.com merangkum 3 hal tentang “Justice Collaborator” yang wajib diketahui dalam suatu kasus tindak pidana, sebagaimana dikutip dari situs Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, mh.uma.ac.id:
Baca Juga: Stik Cireng Sosis Crispy, Ide Jualan 1000an Tahun 2023 dengan Modal Tipis Untung Berlipat
1. Pengertian Justice Collaborator dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Istilah Justice Collaborator ini mengacu pada tersangka suatu tindak pidana, tetapi bukan pelaku utama. Ia dapat bekerjasama membongkar suatu tindak pidana beserta orang-orang yang terlibat.
Justice Collaborator ini memiliki arti keadilan (justice) dan bekerja sama (collaborator) sehingga dapat disebut juga collaborator with justice atau kolaborator keadilan.
Sementara itu, di Indonesia terdapat juga beberapa kasus yang menggunakan peranan Justice Collaborator ini.
Misalnya seperti kasus Red Notice Djoko Tjandra, kasus penggelapan pajak Asian Agri Group, kasus korupsi pengadaan e-KTP, dan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Resep Takoyaki Simpel Tanpa Cetakan, Cuma Pakai Teflon, Dijamin Anti Gagal
2. Sejarah Justice Collaborator
Justice collaborator ini pertama kali ada di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an.