BERITASUKOHARJO.com - Seusai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022, publik makin dibuat penasaran dan bertanya-tanya tentang apa sesungguhnya yang menjadi motif pembunuhan berencana tersebut.
Jika sebelumnya kronologis peristiwa yang beredar di masyarakat adalah versi awal dari polisi, dimana cerita bersumber dari pernyataan Ferdy Sambo yang menyebutkan istrinya mendapat pelecehan, hingga terjadi tembak menembak antara brigadir J dan Bharada E.
Namun dengan terungkapnya pengakuan terbaru Bharada E bahwa tidak ada saling tembak menembak antara ia dan brigadir J, maka mentahlah semua kronologis sebelumnya.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Telur Ceplok, Dijamin Rapi dan Tidak Bergelembung, Simak Tipsnya Berikut!
Bharada E mengaku bahwa ia menembak Brigadir J karena menjalankan perintah atas tekanan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, pada selasa malam 9 Agustus 2002 mengungkapkan bahwa ada 4 tersangka untuk kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu antara lain adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Resep Pukis Brownies Cuma Pakai 1 Telur, Lebih Hemat, Ekonomis dan Hasilnya Menakjubkan
Masing-masing tersangka terjerat dengan dakwaan berlapis dengan ancaman maksimal, hukuman mati.
Editor: Choirul Hidayat
Sumber: Mabes Polri
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Polri Telah Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Indra Kenz, Kejari Sampaikan Hal Ini
-
Polri Nonaktifkan Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Simak Penjelasan Berikut!
-
7 Jendral Polisi Umumkan Ferdy Sambo Tersangka! Kode Keras Kapolri untuk Petinggi Polri yang Macam-Macam?
-
Diduga Memerintahkan Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!
-
Viral di Twitter, Ini Dugaan Kronologi dan Alasan Pembunuhan Brigadir J yang Disebut Didalangi Ferdy Sambo