BERITASUKOHARJO.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan lanjutan sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang dilaksanakan pada 15 Februari 2023.
Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa resmi memvonis Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara, hal ini karena peran Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Justice Collaborator atau Saksi Pelaku yang bekerja sama, yaitu dalam kasus ini Eliezer menjadi saksi kunci yang mengungkap fakta dan kebenaran di balik kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Eliezer juga secara terang-terangan mengungkapkan adanya skenario yang telah direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Peran Eliezer sebagai Justice Collaborator yang berpotensi mendapatkan ancaman disebabkan pelaku lainnya memiliki kekuatan yang lebih besar.
Oleh karena itu, selama proses persidangan, Eliezer mendapat perlindungan dan pengawalan dari pihak LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).