BERITASUKOHARJO.com - Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dan terancam hukuman mati dalam kasus penembakan Brigadir J, di rumah dinasnya, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo disebut terancam hukuman maksimal untuk kasus pembunuhan berencana, yaitu hukuman mati.
Pernyataan diatas disampaikan oleh Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri, yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com.
Baca Juga: Resep Lemper Ayam Jadi Tahan Lama, Simak Caranya!
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,"ujar Komjen Agus.
Kabareskrim mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan, seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati.
Baca Juga: Resep Brownies Kukus Tanpa Telur, Super Nyoklat dan Legit Walau Tanpa Mixer dan Tanpa Oven
Seperti diketahui secara luas kasus ini berawal dari tewasnya Brigadir J yang disebutkan saling baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.
Editor: Choirul Hidayat
Sumber: Mabes Polri
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Viral Video Temuan Kokain, POLRI Duga Laut Indonesia Jadi Perlintasan Penyelundupan Kokain Antarnegara
-
Polri Nonaktifkan Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Simak Penjelasan Berikut!
-
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT tentang Penyelewengan dan Pencucian Uang, Berikut Peran Mereka
-
Densus 88 Antiteror Polri Menangkap Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Magetan
-
7 Jendral Polisi Umumkan Ferdy Sambo Tersangka! Kode Keras Kapolri untuk Petinggi Polri yang Macam-Macam?