Diduga Memerintahkan Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

- 10 Agustus 2022, 05:18 WIB
Ferdy Sambo, Tersangka Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo, Tersangka Penembakan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri

BERITASUKOHARJO.com - Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dan terancam hukuman mati dalam kasus penembakan Brigadir J, di rumah dinasnya, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo disebut terancam hukuman maksimal untuk kasus pembunuhan berencana, yaitu hukuman mati.

Pernyataan diatas disampaikan oleh Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri, yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com.

Baca Juga: Resep Lemper Ayam Jadi Tahan Lama, Simak Caranya!

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,"ujar Komjen Agus.

Kabareskrim mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan, seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan hukuman pidana maksimal yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Resep Brownies Kukus Tanpa Telur, Super Nyoklat dan Legit Walau Tanpa Mixer dan Tanpa Oven

Seperti diketahui secara luas kasus ini berawal dari tewasnya Brigadir J yang disebutkan saling baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x