Baca Juga: Cek Fakta Mengenai Film Interstellar, Pencarian Planet Baru sebagai Tempat Singgah
Masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi tidak perlu khawatir. Pasalnya, minyak goreng curah tetap dapat dibeli dengan menunjukkan KTP pada pengecer.
Langkah pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP adalah sebagai berikut:
· Datangi pengecer minyak goreng curah dengan membawa KTP.
· Tunjukkan KTP tersebut pada pengecer ketika akan melakukan pembelian.
· Selanjutnya, pengecer akan mencatat NIK KTP.
· Dengan begitu, pembeli sudah dapat melakukan pembelian di pengecer tersebut.
Distribusi minyak goreng curah ke pengecer diawasi dan dikoordinasi dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejagung dan TNI.
Hal tersebut guna mencegah tindakan menyimpang yang akan merugikan rakyat dan negara.***