BERITASUKOHARJO.com - Aplikasi PeduliLindungi sekarang menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, hal ini di sosialisasikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
Syarat ini akan berlaku pada Senin tanggal 27 Juni 2022 bagi yang akan membeli minyak goreng curah dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Keputusan tersebut melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Nostalgia Deretan Sinetron Lawas Cinta Laura, Nomor 1 Paling Tak Terlupakan
Dengan adanya perubahan sistem jual beli minyak goreng curah tersebut untuk membuat tata kelola distribusi MGCR (Minyak Goreng Curah).
Hal ini agar menjadi lebih akuntabel lagi dan dapat terpantau dengan baik mulai dari produsen hingga konsumen.
Kendati demikian, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk pembelian MGCR.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Heboh Kabar RM BTS akan Menikah, HYBE Turun Tangan dan Bilang Begini