BERITASUKOHARJO.com - Berikut tata cara membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah menuturkan bahwa sejak Senin, 27 Juni 2022 sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP sedang dalam proses sosialisasi.
Nantinya, setiap warga yang membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK pada KTP.
Adapun tujuan Pemerintah menerapkan sistem baru ini agar tata kelola penyebaran minyak goreng curah lebih terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.
Baca Juga: Ribuan Karyawan Holywings Jakarta Terancam Jadi Pengangguran, Gus Miftah Beri Pesan Bijak
Setelah masa sosialisasi selesai, setiap warga akan dijamin mendapatkan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu/liter atau Rp 15 ribu/kg.
Namun, sementara waktu ini pembelian minyak goreng curah masih dibatasi jumlahnya maksimal 10 kg per NIK pada KTP di tiap harinya.
Lalu, bagaimana cara membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP?
Berikut tata cara membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com pada media sosial Instagram @indonesiabaik.id
Editor: Klara Delviyana
Sumber: Instagram @indonesiabaik.id