Mudah! Begini Cara Membeli Minyak Goreng Murah Cuma Pakai KTP

- 30 Juni 2022, 20:17 WIB
Cara membeli minyak goreng curah Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP.
Cara membeli minyak goreng curah Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP. /Media Blitar/Ayu Eviana /

BERITASUKOHARJO.com – Ada aturan baru dari pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah yang harus diketahui masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga murah, perlu menunjukkan NIK KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Batas pembelian minyak goreng curah per harinya untuk setiap orang atau NIK adalah 10 kg. Jika sudah melebihi batas, akun PeduliLindungi dan NIK tidak dapat digunakan lagi untuk pembelian di hari tersebut.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Unggulan di Indonesia Menurut Menparekraf

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui situs resmi Menpan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan terdapat 10.000 pengecer minyak goreng curah yang telah berpartisipasi dalam program MGCR.

Dengan begitu, pembeli tidak perlu takut akan kekurangan minyak goreng curah atau tidak dapat menemukan toko pengecer.

Dari segi harga pun telah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) sesuai standar pemerintah agar merata di seluruh Indonesia.

Untuk harga minyak goreng curah, eceran tertingginya yakni Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500 per kilogram.

Baca Juga: Cara Baru Membeli Minyak Goreng Murah, Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x