BERITASUKOHARJO.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peraturan untuk pembelian minyak goreng curah.
Para warga saat ini dapat membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14 Ribu dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akunnya masing-masing.
Hal ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan, menyatukan pendistribusian serta menyediakan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau.
Setelah Luhut Pandjaitan memberikan sosialisasi terkait minyak goreng curah untuk masyarakat, sistem penjualan dan pembelian minyak goreng ini akan diberlakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga para pembeli minyak goreng curah hanya perlu membawa alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi PeduliLindungi yang telah terdaftar.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi masih dapat membeli dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP.
Seperti yang dikutip BeritaSukoharjo.com melalui PMJ dari panduan pembelian minyak goreng curah (MGCR) dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut ini ada beberapa langkah dalam sistem pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Baca Juga: Pecah! Inilah Momen Ganjar Pranowo Nonton Konser Denny Caknan dan Guyon Waton di Solo