Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi dan NIK, Segini Jatahnya dalam Sehari

- 28 Juni 2022, 10:48 WIB
Cara beli minyak goreng pakai aplikasi peduli lindungi, serta harga minyak goreng curah hari ini di berbagai daerah.
Cara beli minyak goreng pakai aplikasi peduli lindungi, serta harga minyak goreng curah hari ini di berbagai daerah. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO


BERITASUKOHARJO.com - Cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi dan NIK mulai disosliasikan oleh pemerintah.

Pemerintah memutuskan untuk mengubah kebijakan dalam memberi minyak goreng curah.

Pembelian minyak goreng curah yang semula berbasis subsidi, kini diubah menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Baca Juga: Wow! Suga BTS Produksi Musik untuk Game Terbaru 'BTS Island, In the SEOM', Simak Selengkapnya

Pemerintah sendiri memiliki beberapa alasan di balik kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan NIK.

Kebijakan ini ditetapkan pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.

Dengan ditetapkannya cara baru membeli minyak goreng curah ini, harapannya masyarakat tidak perlu panik atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng akan kembali menjadi tidak terjangkau.

Baca Juga: Viral! Pada 1 Juli Aplikasi MyPertamina akan Jadi Syarat Beli BBM yang Bersubsidi

Sebab, pemerintah dapat memitigasi tindakan penyelewengan yang kemungkinan dapat terjadi dan menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinatos Bidang Maritim dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang diunggah di akun Instagram resmi sosialisasi minyak goreng curah rakyat, @minyakita.id.

"Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Luhut.

Pemerintah sendiri telah mulai mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi dan NIK pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Indonesia akan Menawarkan Visa Digital Nomad, Cari Tahu Caranya menjadi Pekerja Digital Nomad

Setelah masa sosialisasi selesai, transaksi jual minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, masyarakat tidak perlu merasa khawatir apabila belum memiliki akun PeduliLindungi.

Sebab, transaksi jual beli masih dapat dilakukan dengan menggunakan NIK untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Sahabat Kabarkan Marshanda Hilang, Warganet Malah Sebut Sheila Salsabila Pansos, Benarkah?

Namun demikian, jumlah maksimal minyak goreng curah yang dapat dibeli masyarakat bakal dibatasi pemerintah.

Satu NIK per harinya hanya boleh maksimal membeli 10 kg minyak goreng curah.

Jumlah tersebut dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan para pengusaha kecil dan kebutuhan untuk rumah tangga.

Sebagai tambahan, minyak goreng curah dapat didapatkan dari penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Baca Juga: Apa Itu Manic Episode? Kondisi Marshanda Ketika Hilang di Los Angeles, Amerika Serikat

Selain itu, para penjual dan pengecer juga bisa dilihat melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi?

Berikut ini urutan cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi dikutip Beritasukoharjo.com dari akun Instagram @minyakita.id.

Baca Juga: 19 Quotes tentang Belajar, Nomor Terakhir dari Nabi Muhamamd SAW, Terapkan agar Anda Sukses

1. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

2. Setelah itu, pembeli harus men-scan QR Code yang ada di toko pengecer.

3. Kemudian silakan cek hasil scan QR Code yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi.

4. Anda bisa membeli MGCR apabila hasil scan berwarna hijau.

5. Namun apabila berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Baca Juga: Sindir Sahabat Kakaknya? Adik Kandung Marshanda: Pernyataan Resmi Hanya akan Disampaikan Pihak Keluarga

Selain menggunakan PeduliLindung, Anda juga bisa membeli minyak goreng curah dengan NIK.

Berikut ini cara membeli minyak goreng curah dengan NIK dilansir dari akun Instagram @minyakita.id.

1. Berbeda dengan menggunakan aplikasi PeduliLindung, Anda hanya perlu datang langsung ke toko pengecer yang menjual MGCR dengan membawa KTP jika ingin melakukan transaksi jual beli minyak goreng curah dengan NIK.

2. Kemudian, tunjukkan NIK yang terdapat di KTP Anda kepada pengecer.

3. Setelah itu pengecer akan mencatat NIK yang terdapat di KTP Anda.

Selamat mencoba.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @minyakita.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x