Tercatat 105 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Akan Beri Sanksi, Simak Alasannya

- 27 Mei 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi. Tercatat 105 CPNS mengundurkan diri.
Ilustrasi. Tercatat 105 CPNS mengundurkan diri. /Pixabay/mohamed_hassan/

Berdasarkan data yang diperoleh dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, juga terdapat sejumlah CPNS yang mengundurkan diri.

Formasi tersebut seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejumlah 1 orang. Kementerian Badan Usaha Milik Negara sejumlah 1 orang, Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 2 orang.

Kementrian Kesehatan sejumlah 2 orang, Badan Intelijen Negara sejumlah 1 orang, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sejumlah 1 orang.

Dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Usai Acara Pernikahan Adik Joko Widodo dan Anwar Usman, Kadis Dukcapil Segera Persiapkan e-KTP dan KK

Dijelaskan bahwa pelamar yang lolos akan tetapi mengundurkan diri maka, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberi pengumuman atas pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Kemudian, PPK akan mengusulkan penggantian pelamar yang mengundurkan diri kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Hal ini guna mendapatkan pengganti, ketua Panselnas dapat, memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawahnya pelamar yang mengundurkan diri tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah