Tercatat 105 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Akan Beri Sanksi, Simak Alasannya

- 27 Mei 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi. Tercatat 105 CPNS mengundurkan diri.
Ilustrasi. Tercatat 105 CPNS mengundurkan diri. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASUKOHARJO.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat sejumlah 105 CPNS yang mengundurkan diri setelah dirinya dinyatakan lolos tes.

Hal demikian dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dirinya ungkap bahwa ratusan peserta CPNS tersebut telah merugikan negara.

“Benar, ada sekitar 105 orang CPNS yang lolos dari diri mereka sendiri, dan itu tentunya merugikan negara,” ungkap Satya Pratama.

Baca Juga: 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Jakarta, Berdasarkan hasil UTBK

Dilaporkan bahwa alasan dari masing-masing peserta  yang undurkan diri tersebut bermacam-macam, seperti halnya, masalah gaji, penempatan lokasi.

Dari data yang diperoleh tersebut, diperoleh bahwa tercatat dari sejumlah 105 CPNS tersebut, ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan dinyatakan mengundurkan diri.

Para CPNS yang mengundurkan diri tersebut berada dalam tingkatan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN.

Bagi yang lolos CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi, jika sudah dinyatakan lolos tahap akhir.

Baca Juga: 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Bandung, Berpanduan hasil UTBK

Sanksi yang akan diberikan berbeda-beda tergantung pada lembaga yang menerima CPNS tersebut.

Sanksi kepada CPNS yang melamar di Kementerian Luar Negeri akan dikenakan sanksi dengan membayar denda hingga ratusan juta.

"Bagi Kementerian Luar Negeri yang harus dibayar sanksi sebesar Rp.50 juta,” tutur Satya.

Sanksi-sanksi tersebut telah tertuang dalam Pengumuman /00008/KP/11/2019/24/03 perihal sanksi seleksi CPNS pada lembaga Kementrian Luar Negeri anggaran 2019, poin X nomor 10.

Baca Juga: Mayang Serahkan Trofi ke Aurel Hermansyah di Obsesi Awards, Warganet Fokus ke Hal Ini

Kemudian untuk sanksi para CPNS di bidang lembaga Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi secara bertingkat.

Sanksi yang pertama, apabila peserta dinyatakan lulus kemudian dia mengundurkan diri, maka dia akan dikenakan sanksi sebesar Rp25 Juta.

Sanksi yang kedua, peserta yang lolos dari CPNS dan undurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.

Lalu sanksi yang berada dalam tingkat ke-3 bagi para CPNS yang telah mendaftar dan mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar, peserta tersebut akan memperoleh sanksi dengan denda sebanyak Rp100 juta.

Baca Juga: Profil Lengkap Idayati, Adik Presiden Jokowi yang Telah Resmi Jadi Istri Ketua MK Anwar Usman

Berdasarkan data yang diperoleh dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, juga terdapat sejumlah CPNS yang mengundurkan diri.

Formasi tersebut seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejumlah 1 orang. Kementerian Badan Usaha Milik Negara sejumlah 1 orang, Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 2 orang.

Kementrian Kesehatan sejumlah 2 orang, Badan Intelijen Negara sejumlah 1 orang, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sejumlah 1 orang.

Dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Usai Acara Pernikahan Adik Joko Widodo dan Anwar Usman, Kadis Dukcapil Segera Persiapkan e-KTP dan KK

Dijelaskan bahwa pelamar yang lolos akan tetapi mengundurkan diri maka, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberi pengumuman atas pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Kemudian, PPK akan mengusulkan penggantian pelamar yang mengundurkan diri kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Hal ini guna mendapatkan pengganti, ketua Panselnas dapat, memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawahnya pelamar yang mengundurkan diri tersebut.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah