Sanksi yang akan diberikan berbeda-beda tergantung pada lembaga yang menerima CPNS tersebut.
Sanksi kepada CPNS yang melamar di Kementerian Luar Negeri akan dikenakan sanksi dengan membayar denda hingga ratusan juta.
"Bagi Kementerian Luar Negeri yang harus dibayar sanksi sebesar Rp.50 juta,” tutur Satya.
Sanksi-sanksi tersebut telah tertuang dalam Pengumuman /00008/KP/11/2019/24/03 perihal sanksi seleksi CPNS pada lembaga Kementrian Luar Negeri anggaran 2019, poin X nomor 10.
Baca Juga: Mayang Serahkan Trofi ke Aurel Hermansyah di Obsesi Awards, Warganet Fokus ke Hal Ini
Kemudian untuk sanksi para CPNS di bidang lembaga Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi secara bertingkat.
Sanksi yang pertama, apabila peserta dinyatakan lulus kemudian dia mengundurkan diri, maka dia akan dikenakan sanksi sebesar Rp25 Juta.
Sanksi yang kedua, peserta yang lolos dari CPNS dan undurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.
Lalu sanksi yang berada dalam tingkat ke-3 bagi para CPNS yang telah mendaftar dan mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar, peserta tersebut akan memperoleh sanksi dengan denda sebanyak Rp100 juta.
Baca Juga: Profil Lengkap Idayati, Adik Presiden Jokowi yang Telah Resmi Jadi Istri Ketua MK Anwar Usman