Tercatat 105 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Akan Beri Sanksi, Simak Alasannya

- 27 Mei 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi. Tercatat 105 CPNS mengundurkan diri.
Ilustrasi. Tercatat 105 CPNS mengundurkan diri. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASUKOHARJO.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat sejumlah 105 CPNS yang mengundurkan diri setelah dirinya dinyatakan lolos tes.

Hal demikian dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dirinya ungkap bahwa ratusan peserta CPNS tersebut telah merugikan negara.

“Benar, ada sekitar 105 orang CPNS yang lolos dari diri mereka sendiri, dan itu tentunya merugikan negara,” ungkap Satya Pratama.

Baca Juga: 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Jakarta, Berdasarkan hasil UTBK

Dilaporkan bahwa alasan dari masing-masing peserta  yang undurkan diri tersebut bermacam-macam, seperti halnya, masalah gaji, penempatan lokasi.

Dari data yang diperoleh tersebut, diperoleh bahwa tercatat dari sejumlah 105 CPNS tersebut, ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan dinyatakan mengundurkan diri.

Para CPNS yang mengundurkan diri tersebut berada dalam tingkatan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN.

Bagi yang lolos CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi, jika sudah dinyatakan lolos tahap akhir.

Baca Juga: 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Bandung, Berpanduan hasil UTBK

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x