"Motif kedua pelaku melakukan defacing (kejahatan dunia maya), guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, perbuatan tersebut bukan baruu pertama kali dilakukan melainkan sudah ratusan kali.
Tercatat ada 650 website baik di dalam maupun luar negeri yang sudah berhasil diretas.
Adapun terhadap kedua pelaku saat ini telah dilakukan pengamanan. Untuk BS diamankan di Bareksrim Polri, ML diamankan di lapas anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Zyy dan Lutfifakee disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)