Bareskrim Mabes Polri Bekuk Pelaku Peretas Website Setkab, Pelaku Masih Berusia Remaja

- 10 Agustus 2021, 07:46 WIB
Ilustrasi peretas. Sejumlah akun medsos ketua dan  pengurus BEM UI diretas setelah melakukan kritik The King of Lip Service terhadap Jokowi.
Ilustrasi peretas. Sejumlah akun medsos ketua dan pengurus BEM UI diretas setelah melakukan kritik The King of Lip Service terhadap Jokowi. /Pixabay/The Digital Artist/

"Motif kedua pelaku melakukan defacing (kejahatan dunia maya), guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, perbuatan tersebut bukan baruu pertama kali dilakukan melainkan sudah ratusan kali.

Baca Juga: Tak Kantongi Ijin Polda, PSHT Tetap Kukuhkan Anggota Baru, Ini Sketma Saat Pengesahan 250 Calon Warga

Tercatat ada 650 website baik di dalam maupun luar negeri yang sudah berhasil diretas.

Adapun terhadap kedua pelaku saat ini telah dilakukan pengamanan. Untuk BS diamankan di Bareksrim Polri, ML diamankan di lapas anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Zyy dan Lutfifakee disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah