Dugaan Pungli Pemakaman Jenazah Covid 19 di Solo, Ini Penjelasan Polda Jateng

- 9 Agustus 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di Indonesia.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di Indonesia. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

SUKOHARJOUPDATE - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama Polresta Solo menyusul adannya dugaan pungutan liar jasa pemakaman jenazah Covid 19 di tempat pemakaman umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Solo, Jawa Tengah.

Munculnya dugaan adannya pungutan liar itu terjadi pada Keluarga Darsono. Keluarga Darsono mengaku diminta uang sebesar Rp5 juta untuk memakamkan salah satu kerabatnnya yang terkonfirmasi positif Covid 19.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, indikasi adannya pungli di TPU Daksinoloyo, Danyung, Solo, belum ditemukan.

Baca Juga: Terpapar Corona, 30 Warga Klaten Dikirim ke Isoter Asrama Haji Donohudan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan pihak Pemkot Surakarta selaku pengelola makam Daksinoloyo Danyun maupun oleh petugas makam," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam rilis yang diterima sukoharjo.pikiran-rakyat.com, Senin 9 Agustus 2021.

Dugaan awal, pihak keluarga Darsono memberikan uang bukan karena adannya dugaan pungli. Tapi, uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih pihak keluarga secara sukarela sebagai biaya pemasangan kijing.

Dan pihak keluarga,ungkap Iqbql, sudah menyampaikan klarifikasinya terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Rumah Sakit Darurat Covid 19 di Boyolali Segera Beroperasi

Peristiwa itu, terjadi pada Kamis (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana, identitas jenazah yang akan dimakamkan ialah almarhum Darsono (62).

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x