Bansos PBI JK 2024, Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan secara Gratis! Perhatikan Kriteria dan Jenis Usulannya!

20 Februari 2024, 14:47 WIB
Simak informasi PBI JK agar bisa mendapat BPJS kesehatan secara gratis /ANTARA/Irwansyah Putra.

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bansos berupa Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di tahun 2024 sebagai sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PBI JK merupakan jaminan perlindungan kesehatan dan hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu maupun fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, maka bisa mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan secara gratis yang telah ditanggung oleh pemerintah dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: KUR Bank BTN Tawarkan Pembiayaan hingga Rp500 Juta! Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini!

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut adalah informasi mengenai cara pemanfaatan PBI JK 2024, kriterianya, juga jenis-jenis usulan yang harus diketahui oleh masyarakat.

Cara Memanfaatkan PBI JK 2024

Sebagian besar masyarakat yang namanya tercantum dalam cekbansos.kemensos.co.id, mempertanyakan apakah bantuan sosial (bansos) PBI JK juga dapat dicairkan melalui kantor pos dan bank himbara seperti bansos lainnya atau tidak.

Sayangnya, PBI JK tidak dapat diuangkan oleh penerima yang terdaftar. Namun, tak perlu khawatir, penerima masih bisa memanfaatkan bantuan PBI JK dalam wujud lainnya.

Ketika menggunakan fasilitas rumah sakit maupun pusat pelayanan kesehatan lain, PBI JK dapat digunakan untuk menanggung biaya yang dikeluarkan saat itu.

Baca Juga: CATAT! Ternyata Hanya 5 Golongan Ini Penerima PIP Tahun 2024, Para Pelajar Wajib Tahu!

Setiap bulannya, pemerintah akan membayar biaya yang digunakan oleh penerima bantuan PBI JK selama menggunakan fasilitas berupa barang maupun jasa kesehatan.

Dengan demikian, para penerima bantuan PBI JK tidak perlu mengeluarkan uang untuk keperluan BPJS.

Kriteria Penerima PBI JK 2024

Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan PBI JK 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mengusulkan bantuan PBI JK.

1. Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil

Baca Juga: Wow, Dana KUR Bank Syariah Indonesia hingga Rp100 Juta! Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini!

3. Terdaftar dalam DTKS

Masyarakat tak perlu khawatir jika identitasnya belum terdaftar dalam DTKS. Untuk mendapatkan PBI JK, silakan usulkan diri ke desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal.

Tak hanya itu, pengajuan usulan penerima PBI JK 2024 juga dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload melalui Playstore.

Jenis Usulan PBI JK 

Usulan PBI JK yang diajukan ada berbagai macam jenis dengan ketentuannya masing-masing, yaitu usulan data baru, pendaftaran penerima PHK, dan pendaftaran BBL

Usulan data baru merupakan usulan PBI JK yang berasal dari DTKS non-bansos. Usulan ini ditujukan bagi masyarakat yang baru saja ingin mengusulkan diri untuk menjadi penerima PBI JK melalui DTKS, tetapi selama ini belum pernah mendapatkan bansos.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemendikbud Tahun 2024 Segera Cair, Simak Besaran Dana, Jadwal Penyaluran dan Cara Mengeceknya

Pendaftaran penerima PHK merupakan usulan PBI JK yang berasal dari hasil laporan BPJS kesehatan yang diusulkan ke kementerian sosial.

Usulan ini berlaku bagi masyarakat yang sebelumnya telah memegang BPJS mandiri (membayar anggarannya sendiri), tetapi suatu waktu merasa tidak sanggup membayarnya karena alasan tertentu.

Jika berada dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS kesehatan setempat agar data dirinya bisa diusulkan ke kementerian sosial sehingga anggaran BPJS kesehatan akan dibayar oleh pemerintah setiap bulannya.

Terakhir, pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL). Data BBL berasal dari data ibu yang terdaftar sebagai penerima PBI JK.

Baca Juga: Proses Mudah dan Cepat! Ini Syarat Pengajuan KUR BNI Terbaru 2024, Bisa untuk Modal Usaha maupun Investasi

Pengusulan ini memiliki jangka waktu selama 3 bulan sejak bayi lahir agar bisa didaftarkan NIK-nya ke DTKS melalui petugas SIKS-NG. 

Dengan demikian, bayi yang baru lahir pun berkesempatan untuk mendapatkan BPJS kesehatan juga PBI JK.

Pengusulan PBI JK dapat dilakukan di setiap awal bulan sampai tanggal 11. Namun, perlu dicatat bahwa tiap usulan harus dilengkapi dengan surat pengesahan yang telah ditandatangani oleh kepala daerah atau wali kota setempat.

Itulah informasi mengenai PBI JK beserta usulannya. Jangan sampai terlambat untuk ambil kesempatan ini! ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler