TOK! Kemenag Tetapkan Pelunasan Haji 11 April, Segini Biayanya untuk Tiap Provinsi, Surabaya Paling Tinggi

12 April 2023, 21:27 WIB
Kemenag Tetapkan Pelunasan Haji 11 April, Segini Biayanya untuk Tiap Provinsi, Surabaya Paling Tinggi /Dok: haji.kemenag.go.id

BERITASUKOHARJO.com – Akhirnya, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 252 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Diterbitkannya KMA ini akan menjadi landasan dalam mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), hingga pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

Selain itu, dalam surat keputusan tersebut Kemenag juga telah mengatur masa pelunasan lengkap dengan besaran Bipih yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Baca Juga: WAJIB COBA! Modal 200 Gram Tepung Tapioka dan 500 Gram Labu Siam Disulap Jadi Cemilan Malam Enak dan Sehat

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, dikutip oleh BeritaSukoharjo.com, 12 April 2023, dari laman Kemenag.

Hilman juga menambahkan bahwa apabila hingga batas akhir masih tersisa kuota kosong, maka pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.

Adapun besaran Bipih Haji Reguler berbeda pada tiap-tiap provinsi. Berikut informasi detailnya:

1. Embarkasi Aceh: Rp44.364.357,26, bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh.

2. Embarkasi Medan: Rp45.20.1652,26, bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: PENDERITA MAAG MERAPAT! Ini 5 Tips Puasa Lancar dan Nyaman tanpa Takut Kambuh, Nomor 4 Sering Dianggap Sepele!

3. Embarkasi Batam: Rp47.429.308,26, bagi jemaah Haji Reguler dari Kalimantan Barat, Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi.

4. Embarkasi Padang: Rp46.044.850,26, bagi Jemaah Haji Reguler dari provinsi Sumatera Barat Provinsi Bengkulu.

5. Embarkasi Palembang: Rp48.005.008,26, bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp51.338.008,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Lampung.

Baca Juga: Warna Cantik Kue Semprit Bikin Lebaran Makin Semarak! Cuma 3 Bahan Cocok untuk Isian Toples

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp51.338.008,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari Kota Depok, Kota bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Cianjur.

8. Embarkasi Solo: Rp49.893.981,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.

9. Embarkasi Surabaya: Rp55.928.458,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Bali.

10. Embarkasi Banjarmasin: Rp50.753.057,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: STOP BELI! Ayo buat Kacang Telur Renyah dan Gurih dengan Resep Sederhana, Jadi Ide Jualan Cemilan Lebaran

11. Embarkasi Balikpapan: Rp50.792.201,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Utara.

12. Embarkasi Lombok: Rp51.268.349,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

13. Embarkasi Makassar: Rp52.182.703,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Papua, dan Provinsi Papua Barat.

14. Embarkasi Kertajati: Rp52.837.858,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).

Baca Juga: 8 Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Buah Kiwi, Harus Segera Dikonsumsi dari Sekarang

Bipih jemaah haji ini akan dialokasikan untuk beberapa kebutuhan ibadah haji, seperti penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzafiah, dan Mina.

Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU untuk masing-masing provinsi yaitu sebagai berikut:

- Embarkasi Aceh: Rp84.602.294,26, bagi Provinsi Aceh.

- Embarkasi Medan: Rp85.439.589,26 bagi Provinsi Sumatera Utara.

- Embarkasi Batam: Rp87.667.245,26 bagi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.

- Embarkasi Padang: Rp86.282.787,26 bagi Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Ini Rahasia Masak Gulai Telur Padang, Sekali Coba Gak Akan Berpaling! Ide Menu Makan yang Ekonomis

- Embarkasi Palembang: Rp88.242.945,26 bagi Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp91.575.945,26 bagi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.

- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp91.575.945,26 bagi sebagian Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Cianjur.

- Embarkasi Solo: Rp90.131.918,26 bagi Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.

Baca Juga: UPDATE! Daftar Tarif Tol Trans Jawa ke Beberapa Gerbang Tol, Lengkap dengan Titik Rawan Macet saat Mudik 2023

- Embarkasi Surabaya: Rp96.166.395,26 bagi Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Bali.

- Embarkasi Banjarmasin: Rp90.990.994,26 bagi Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.

- Embarkasi Balikpapan: Rp91.030.138,26 bagi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara.

- Embarkasi Lombok: Rp91.506.286,26 bagi Provinsi Nusa Tenggara Barat.

- Embarkasi Makassar: Rp92.420.640,26 bagi Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: SAJIAN LEBARAN ISTIMEWA: Opor Ayam Kampung Kuah Kuning Bakal Buat Boros Nasi!

- Embarkasi Kertajati: Rp93.075.795,26 bagi sebagian Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Sumedang.

Bipih PHD dan KBIHU ini akan digunakan untuk beberapa kebutuhan selama ibadah haji, seperti:

- Penerbangan.

- Akomodasi.

- Konsumsi.

- Transportasi.

- Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

- Perlindungan.

Baca Juga: Kare Ayam Kampung Spesial Meriahkan Kumpul Keluarga, Kuah Enak dan Gurih Bikin Kesengsem!

- Pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

- Pelayanan keimigrasian.

- Premi asuransi dan perlindungan lainnya.

- Dokumen perjalanan.

- Biaya hidup (living cost).

- Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi.

- Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.

- Pengelolaan BPIH.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler