Benarkah Thrifting untuk Tujuan Baik? 10 Sisi Gelap Penjualan Baju Bekas Impor, Nomor 8 Paling Merugikan

- 25 Maret 2023, 04:25 WIB
Sisi gelap penjualan baju bekas impor
Sisi gelap penjualan baju bekas impor /Pixabay/angelsover.

BERITASUKOHARJO.com – Thrifting sedang marak di Indonesia karena diyakini untuk tujuan baik walaupun banyak yang belum tahu sisi gelap dari penjualan baju bekas impor.

Baru-baru ini pemerintah telah mempertegas peraturan penjualan baju bekas impor karena punya banyak sisi gelap dari kegiatan thrifting yang dipercaya untuk tujuan baik pada banyak kalangan.

Selain berisiko pada kesehatan, sisi gelap penjualan baju bekas impor dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan budaya sosial meskipun kehidupan lebih baik adalah tujuan thrifting.

Pada poin-poin berikut ini, BeritaSukoharjo.com telah melansir dari berbagai sumber tentang sisi gelap penjualan baju bekas impor dan thrifting yang diyakini masyarakat untuk tujuan baik.

Baca Juga: Yakin Thrifting Aman? Ini 7 Risiko dan Ancaman Memakai Pakaian Bekas Impor, Nomor 6 Bikin Merinding

1. Penipuan Terhadap Orang Miskin

Tujuan dari adanya penjualan baju bekas atau thrift adalah untuk disumbangkan dan membantu para warga miskin agar mendapatkan baju layak dengan harga murah.

Hal ini akhirnya menjadi tren yang dipercaya sebagai bentuk hidup hemat dan menjaga lingkungan dari dampak pembuangan pakaian bekas.

Asisten Profesor Veronica Isla dari Universitas Asia Pasifik mengatakan tren ini justru menciptakan gentrifikasi yang membuat masyarakat menengah dan kelas atas juga melakukan thrifting yang akhirnya menggeser masyarakat miskin.

Baca Juga: Buntut Drama Perundungan, Netizen Malah Geram kepada Selena Gomez karena Membela Hailey, Ada Apa?

Gentrifikasi adalah perubahasan sosial dan budaya yang menyebabkan masyarakat kelas atas membeli barang-barang murah yang ditujukan untuk kelas ke bawah.

Hal ini membuat pedagang thrift atau baju bekas menaikkan harga karena banyaknya permintaan.

Dampaknya, masyarakat ke bawah tidak lagi mampu membeli barang atau pakaian yang seharusnya bisa ia beli untuk memenuhi kebutuhan primernya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu, 25 Maret 2023

2. Semakin Mahal

Dampak buruk dari gentrifikasi yang telah disebutkan diatas adalah kenaikan harga karena tingginya permintaan pakaian bekas.

Thrifting tidak lagi ditujukan kepada warga miskin agar bisa mendapatkan pakaian layak dengan harga miring melainkan menjadi budaya yang juga disukai oleh kalangan menengah ke atas.

Lonjakan budaya thrifting menyebabkan kenaikan harga oleh pedagang yang justru membuat ekonomi kelas bawah mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pakaian.

Baca Juga: Resep Indomie Ramen yang Simple dan Enak, Cocok untuk Hidangan saat Sahur

3. 87 Persen Pakaian Bekas Berakhir di Tempat Sampah

Menurut data dari Story Maps Arcgis, pakaian bekas tidak bisa disumbangkan seluruhnya karena beberapa alasan termasuk tidak layak pakai.

Di lain sisi, pakaian bekas dijual di negara berkembang seperti Indonesia, tapi justru berakhir di TPA karena sudah usang dan tidak bisa dijual dan dipakai dalam jangka waktu panjang.

Dengan itu, 87% pakaian di dunia berakhir di tempat sampah yang sama saja akan mencemari lingkungan.

Sumber lain mengatakan bahwa pakaian bekas di Eropa hanya 20% yang dipakai lagi di wilayah tersebut, sedangkan sisanya dijual dan dibuang ke negara berkembang.

Baca Juga: Resep Menu Sahur Olahan Mie Instan yang Super Lezat dan Praktis, Bisa Jadi Stok Frozen Food Juga

4. Meningkatkan Konsumerisme

Budaya thrift dan thrifting ternyata bukan solusi dari hidup hemat atau tujuan untuk mengurangi sampah pakain yang mencemari lingkunga.

Faktanya, budaya konsumerisme dan membeli pakaian bekas berlebihan justru marak terjadi akibat dari orang kelas atas dengan banyak uang mampu melakukan thrifting berkali-kali.

Konsumsi terhadap fashion bekas sama saja dengan efek fast fashion yang berlawanan dengan solusi berkelanjutan terhadap gaya hidup dan lingkungan.

Baca Juga: Resep Indomie Ramen untuk Menu Bulan Puasa, Bisa Dinikmati saat Sahur atau Buka Puasa yang Mudah dan Praktis!

5. Kotor

Pakaian bekas di toko thrift mengandung banyak bakteri dan kutu busuk yang membuatnya menjadi sangat kotor.

Toko thrift menjadi salah satu tempat yang menghasilkan banyak sampah karena tidak sedikit orang yang menyumbangkan pakaian bekas mereka atau menjualnya.

Orang-orang terlalu malas untuk memperbaiki pakaian yang sudah rusak dan memilih menjualnya ke toko thrift untuk dijual lagi yang bisa menyebabkan jejak karbon berbahaya di toko tersebut.

Baca Juga: Resep Indomie Ramen Anti Ribet Andalan Anak Kos, Cuma Tambah 1 Bahan Ini Rasanya Bisa Super Creamy Nikmat

6. Tidak Ada Garansi Pengembalian

Salah satu kerugian berbelanja di toko thrifting adalah tidak ada garansi pengembalian, seperti fenomena membeli pakaian bekas satu bal dalam jumlah besar yang bisa saja beberapa pakaiannya sudah tidak layak pakai.

7. Bentuk Kejahatan Bisnis

Berdasarkan jurnal dengan judul Bisnis Pakain Impor Bekas sebagai Tindak Pidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyebutkan bahwa thrifting termasuk dalam bentuk kejahatan.

Selain melanggar undang-undang, menjual pakaian bekas dan melakukan thrifting merupakan salah satu bentuk kejahatan karena menimbulkan banyak kerugian.

Selain itu, membeli pakaian bekas import yang dilakukan pedagang adalah tindakan illegal yang dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Enaknya Kebangetan! 2 Resep Olahan Terong untuk Menu Sahur Sederhana, Santap dengan Nasi Hangat Sudah Mantap!

8. Membunuh UMKM dan Bisnis Lokal

Thrifting dengan iming-iming barang branded impor yang murah dapat menyebabkan daya beli masyarakat terhadap UMKM dan bisnis lokal semaki menurun.

Impor pakaian bekas membuat pedagang pakaian lokal mengalami kerugian karena para pembeli beralih untuk mengonsumsi baju thrift.

Padahal, UMKM dan bisnis lokal bermerek kualitasnya tidak kalah dari pakaian impor yang dipercaya lebih bagus.

Baca Juga: 3 Ide Menu Sahur yang Simpel dan Ekonomis, Cocok Untuk Tanggal Tua, Simak Resep Lengkapnya

9. Bertentangan dengan Undang-Undang

Sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Pasal 47 telah menjelaskan bahwa importir atau kegiatan impor harus berkaitan dengan barang baru.

Ketentuan ini juga mencakup sanksi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai UU Perdagangan Pasal 111 ayat 1.

10. Tidak Sesuai dengan Syarat Impor

Sebagaimana pada Undang-Undang Perdagangan, barang baru adalah syarat utama dalam kegiatan import.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Niat Zakat Fitrah Lengkap Beserta Arti dan Penjelasannya, Simak di Sini!

Kasus thrifting yang marak di Indonesia tidak lain karena adanya kejahatan penyelundupan pakaian bekas dari negara maju ke negara Indonesia.

Bisa jadi permainan impor dilakukan dengan melabeli dokuman dan cap dengan barang lain tapi yang berada box, ballpres atau karung adalah pakaian bekas.

Nah, itulah beberapa poin negatif alias sisi gelap penjualan baju bekas impor yang wajib dihindari.

Dampak buruk tersebut bisa merugikan lingkungan dan budaya sosial di masyarakat terutama di negara berkambang seperti Indonesia.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x