Mau Berbisnis Thrifting? Masih Bisa! Inilah 3 Jenis Jualan Barang Bekas yang Direstui Pemerintah

- 21 Maret 2023, 10:31 WIB
3 bisnis thrifting yang masih direstui pemerintah, apa saja?
3 bisnis thrifting yang masih direstui pemerintah, apa saja? /Pexels/cottonbro studio.

BERITASUKOHARJO.com - Ternyata ada, lho, bisnis thrifting yang tidak dilarang oleh pemerintah. Kira-kira apa saja?

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh BeritaSukuharjo.com dari akun Instagram @kemenkopukm, ada 3 jenis bisnis thrifting yang direstui oleh pemerintah.

Seperti diketahui pemerintah sedang giat-giatnya memberantas thrifting pakaian bekas impor di tanah air karena mengganggu industri tekstil terutama UMKM di Indonesia.

Bahkan menurut data dari kemenkop, impor pakaian bekas ini telah memangkas pangsa pasar UMKM sebesar 12- 15 %.

Baca Juga: Siap-Siap Banjir Order Kue Kering Lebaran, Resep Choco Stick Cookies, Ide Cemilan Hari Raya, Lumer di Mulut!

Selain mengganggu industri tekstil di Tanah Air, keberadaan thrifting pakaian bekas juga melanggar aturan pemerintah.

Sebagaimana dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan itu disebutkan barang yang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga: Cara Membuat Yogurt Milk Bread untuk Cemilan Anak-Anak di Rumah, Super Empuk, Lembut, Tambah Toping Makin Enak

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x