BERITASUKOHARJO.com - Ternyata ada, lho, bisnis thrifting yang tidak dilarang oleh pemerintah. Kira-kira apa saja?
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh BeritaSukuharjo.com dari akun Instagram @kemenkopukm, ada 3 jenis bisnis thrifting yang direstui oleh pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah sedang giat-giatnya memberantas thrifting pakaian bekas impor di tanah air karena mengganggu industri tekstil terutama UMKM di Indonesia.
Bahkan menurut data dari kemenkop, impor pakaian bekas ini telah memangkas pangsa pasar UMKM sebesar 12- 15 %.
Selain mengganggu industri tekstil di Tanah Air, keberadaan thrifting pakaian bekas juga melanggar aturan pemerintah.
Sebagaimana dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan itu disebutkan barang yang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.