3 Alasan Thrifting Barang Impor Dilarang, Nomor 2 Beresiko Buruk Bagi Kesehatan, Simak Penjelasannya

- 17 Maret 2023, 14:43 WIB
Ilustrasi pakaian, alasan thrifting barang impor dilarang
Ilustrasi pakaian, alasan thrifting barang impor dilarang /pixabay.com/@pexels-2286921//

BERITASUKOHARJO.com – Artikel berikut akan mengulas tentang 3 alasan thrifting barang impor dilarang, nomor 2 punya resiko buruk bagi kesehatan.

Baru-baru ini ramai pemberitaan pemerintah melarang thrifting barang impor di Indonesia. Para pengusaha thrifting dan pencinta pakaian thrifting menanggapi berita ini dengan cara beragam ada yang setuju dengan larangan barang impor ada juga yang kontra.

Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kemenkopukm bahkan dengan tegas melarang thrifting pakaian impor dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Intip Label Harga Pakaian yang Dikenakan BLACKPINK di Perayaan Ulang Tahun Ratu Elizabeth II

Permendag Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan tentang aturan barang yang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa barang berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas dilarang untuk di impor.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa usaha thrifting pakaian bekas impor merugikan produsen UMKM tekstil.

Hal ini karena hampir 80 persen produsen pakaian Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro.

Dirangkum BeritaSukoharjo.com dari Instagram @kemenkopukm, berikut 3 alasan thrifting barang impor dilarang.

Baca Juga: Penting! KemenKopUKM Sarankan UMKM Thrifting untuk Membeli Produk Bekas dari Dalam Bukan Luar Negeri

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x