BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah sangat serius ingin memberantas impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting di Indonesia karena mengganggu industri tekstil di dalam negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo seperti yang dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari ANTARA News, ”Sudah saya perintahkan untuk mencari betul (pelaku impor pakaian bekas), dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Impor pakaian bekas ini sangat mengganggu tekstil dalam negeri kita.”
Selain mengganggu industri tekstil khususnya UMKM, pakaian bekas juga bisa berbahaya bagi kesehatan dan termasuk barang yang dilarang diimpor.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Adapun ancaman pidana bagi yang melanggar aturan tersebut adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Seperti diketahui fenomena thrifting ini mulai meroket di kalangan anak muda dengan terlihat banyak dari mereka yang membuat konten jualan thrifting di media sosial.