7 Langkah Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas, Salah Satu Batasi Penjualan di Medsos dan Marketplace

- 17 Maret 2023, 15:36 WIB
Pembatasan thrifting terutama impor pakaian bekas oleh pemerintah
Pembatasan thrifting terutama impor pakaian bekas oleh pemerintah /Freepik @rawpixel.com

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah sangat serius ingin memberantas impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting di Indonesia karena mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo seperti yang dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari ANTARA News, ”Sudah saya perintahkan untuk mencari betul (pelaku impor pakaian bekas), dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Impor pakaian bekas ini sangat mengganggu tekstil dalam negeri kita.”

Selain mengganggu industri tekstil khususnya UMKM, pakaian bekas juga bisa berbahaya bagi kesehatan dan termasuk barang yang dilarang diimpor.

Baca Juga: Perkedel Bondon Super Renyah, Anti Ribet, Ekonomis Enak Luar Biasa! Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023 Terlaris

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Adapun ancaman pidana bagi yang melanggar aturan tersebut adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Seperti diketahui fenomena thrifting ini mulai meroket di kalangan anak muda dengan terlihat banyak dari mereka yang membuat konten jualan thrifting di media sosial.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil 2023 Paling Simpel Praktis dari Semua Jenis Minuman, Laris Manis, Paling Segar Buka Puasa

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x