1. Seseorang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
2. Anak yang dilahirkan setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
3. Mualaf setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
4. Tanggungan istri yang dinikahinya setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Adapun 8 asnaf atau golong yang berhak menerima zakat sebagaimana yang ada dalam firman Allah SWT pada Q.S. At taubah ayat 60, yaitu:
“Zakat-zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, para muallaf, para budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang tengah berada di jalan (bepergian), hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan bijaksana”.***