PAHAMI! Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan pada Ramadhan 2023, Simak Penjelasannya di Sini

- 3 April 2023, 15:10 WIB
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 /Freepik/jcomp.

Baca Juga: Modal Nutrijell dan Jus Stroberi Jadi Dessert Kekinian Mewah Buat Buka Puasa, Ide Jualan Laris Manis!

1. Seseorang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

2. Anak yang dilahirkan setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

3. Mualaf setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan. 

4. Tanggungan istri yang dinikahinya setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

Adapun 8 asnaf atau golong yang berhak menerima zakat sebagaimana yang ada dalam firman Allah SWT pada Q.S. At taubah ayat 60, yaitu:

“Zakat-zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, para muallaf, para budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang tengah berada di jalan (bepergian), hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan bijaksana”.***

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah