PAHAMI! Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan pada Ramadhan 2023, Simak Penjelasannya di Sini

- 3 April 2023, 15:10 WIB
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 /Freepik/jcomp.

Baca Juga: GAK BIKIN BOSAN! Cobain Cara Mengolah Bayam dan Tahu Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan 2023 Paling Lezat dan Gurih

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website resmi Baznas RI, adapun besaran zakat fitrah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah yaitu untuk nominal uang sebesar Rp45.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah untuk yang berupa uang tunai tersebut bisa disesuaikan kembali dengan harga kebutuhan beras di wilayah masing-masing, asalkan harga itu setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Sebelum menunaikan kewajiban zakat fitrah, Anda terlebih dahulu perlu mengetahui terkait dengan syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat yaitu terdiri atas:

Baca Juga: 4 Rekomendasi Angkringan di Ponorogo yang Enak dan Murah, Urutan Terakhir Paling Instagramable

1. Beragama Islam. 

2. Mempunyai harta lebih dari kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada saat Hari Raya dan sampai malamnya.

3. Masih hidup saat sebelum terbenam matahari penghabisan bulan Ramadhan atau dua waktu di antara Ramadhan dan Syawal.

Sementara kategori orang-orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah