Cara Menghitung Denda Puasa yang Bertahun-tahun Terlewat:
Bagi wanita yang baru melahirkan dan menyusui selama dua tahun, wajib mengqadha bebas dari menyusui.
Namun jika keadaannya kembali punya anak dan mengandung, maka tambahkan 2 tahun kembali, dan tambahkan 1 tahun. Maka sudah 5 tahun seseorang telah melewatkan mengganti puasa qadha.
Setelah 5 tahun, tidak hamil dan udzur, maka wanita itu wajib mengqadha puasa semampunya.
Namun jika tetap tidak mengganti qadha itu sudah termasuk dzolim.
Maka harus membayar denda.
Misal aku wanita berutang puasa selama 30 hari, kalikan 3 mud dengan jumlah tahun yg terlewat.
Maka wanita itu wajib membayar kafarat selam 15 tahun lamanya membayar fidyah.***