Belum Mengganti Puasa Qadha Ramadhan? Berikut Syarat dan Tata Cara Membayar Kafarat

- 9 Maret 2023, 19:51 WIB
Apa itu puasa kafarat?
Apa itu puasa kafarat? /Pixabay/mohamed hassan

Cara Menghitung Denda Puasa yang Bertahun-tahun Terlewat:

Bagi wanita yang baru melahirkan dan menyusui selama dua tahun, wajib mengqadha bebas dari menyusui.

Namun jika keadaannya kembali punya anak dan mengandung, maka tambahkan 2 tahun kembali, dan tambahkan 1 tahun. Maka sudah 5 tahun seseorang telah melewatkan mengganti puasa qadha.

Setelah 5 tahun, tidak hamil dan udzur, maka wanita itu wajib mengqadha puasa semampunya.

 

Namun jika tetap tidak mengganti qadha itu sudah termasuk dzolim.

Maka harus membayar denda.
Misal aku wanita berutang puasa selama 30 hari, kalikan 3 mud dengan jumlah tahun yg terlewat.

Maka wanita itu wajib membayar kafarat selam 15 tahun lamanya membayar fidyah.***

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah