Belum Mengganti Puasa Qadha Ramadhan? Berikut Syarat dan Tata Cara Membayar Kafarat

- 9 Maret 2023, 19:51 WIB
Apa itu puasa kafarat?
Apa itu puasa kafarat? /Pixabay/mohamed hassan

BERITASUKOHARJO.com - Ramadhan tinggal menghitung hari, sudahkah Anda mengganti puasa qadha ramadhan? Jika belum berikut syarat dan cara membayar kafarat.

Membayar kafarat sendiri dilakukan bagi beberapa orang yang belum mengganti puasa ramadhan dan sudah udzur atau tidak mampu dalam menjalankan puasa.

Membayar kafarat memiliki syarat dan tata caranya yang harus diikuti.

Selain itu, tidak semua orang diperbolehkan untuk membayar kafarat, karena ada ketentuannya sendiri. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cemilan 1000an dari Kreasi Tahu dan Kulit Lumpia, Enak Pol! Bisa Jadi Ide Bisnis Takjil di Bulan Ramadhan

Berikut ini BeritaSukoharjo.com telah mengutip syarat dan tata cara membayar kafarat dari berbagai sumber, dan membagikan ulang untuk Anda.

Simak dan ikuti penjelasan mengenai syarat dan tata cara membayar kafarat sebagai berikut.

Pada zaman dahulu, Aisyah Radhiyallahu Anhu pernah menceritakan pengalamannya ketika memiliki utang puasa Ramadhan.

'Dulu saya memiliki utang puasa ramadhan, dan tak mampu untuk mengqadha nya kecuali di bulan sya'ban.'

Baca Juga: Ide Takjil Ramadhan Terbaru! Simpan Dulu Sebelum Keduluan yang Lain, Resep Gorengan Lumpia Makaroni Beef

Menurut Al Hafids Hajar berpendapat bahwa dari semangat Aisyah untuk membayar utang di bulan Sya'ban, itu berarti bahkan tidak boleh mengakhirkan qadha puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Hal itu juga sudah ditegaskan oleh beberapa ulama yang sepakat bahwa bagi yang memilki utang puasa harus mengqadha nya sebelum masuk Ramadhan berikutnya, jika dalam kondisi mampu berpuasa.

Ada dua kondisi, bagi mereka yang menunda qadha puasa Ramadhan, yaitu memiliki udzur, seperti wanita hamil boleh tidak puasa dan belum sempat qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya, karena menyusui.

Tidak ada kewajiban lain baginya selain hanya mengqadha puasa ketika sudah memungkinkan.

Baca Juga: Cuma Butuh 4 Bahan Bikin Cemilan Renyah yang Unik, Pangsit Martabak Telur, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil, nih!

Ada 3 kewajiban yang perlu dilakukan pagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.

Pertama, wajib bertaubat dan memohon ampun kepada Allah karena termasuk perbuatan dosa.

Kedua, wajib segera mengqadha puasa di bulan Ramadhan.

Ketiga wajib membayar kafarat dalam bentuk memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang belum dia qadha.

Baca Juga: Kini Bansos PKH dan BPNT 2023 Langsung ke Rumah! Skema Baru Kerja Sama Baru, Simak Selengkapnya!

Hal tersebut merupakan sebuah pendapat dari Jumhur berbeda pendapat dengan Hasan Al-Bashri, An Nakha’i dan Hanafiyah, menurut ketiganya, mereka hanya diwajibkan membayar qadha saja.

Ibnu Qudamah pernah menjelaskan, bahwa jika seseorang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, jika karena udzur selain qadha juga wajib memberi makan orang miskin sejumlah puasa yang belum diqadha.

Hal itu merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Malik, At Tsauri, Al-Auza’i, As, Syafi’ Sanan Ishaq bin Rahuyah.

Sementara Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan Abu Hanifah mengatakan, tidak ada kewajiban fidyah karena puasa wajib.

Baca Juga: Cocok Banget Dihidangkan saat Berbuka Puasa Bersama Keluarga, Resep Capcay yang Bisa Bikin Nagih

Tidak ada kewajiban kafarat karena mengakhirkan qadha puasa, sebagaimana ketika mengakhirkan pelaksanaan ibadah dan nadzar (Al Mughni, 3/85)

Asy Syaukani menukil perkataan Thahawi, At-thahawi meriwayatkan dari yahya bin Aksan, beliau mengatakan, aku menjumpai pendapat yang mewajibkan kafarat ini dari 6 sahabat, saya tidak mengetahui adanya silang pendapat dengan mereka (Nailul authar 4/278)

Tata cara pemberian Kafarat sendiri dengan memanggil fakir miskin, bilang makan sama saya dari pagi, siang sampai malam.

Jika tidak, bisa beri beras sekilo setengah dengan lauk pauk ikan. Jika tak mau juga bisa diberi uang mentahan langsung pada si pelanggar.

Baca Juga: Banyak yang Bilang Unik dan Cantik, Rasanya Tak Kalah Enak! Resep Kreasi Jajanan Pasar Modern dari Bahan Bihun

Cara Menghitung Denda Puasa yang Bertahun-tahun Terlewat:

Bagi wanita yang baru melahirkan dan menyusui selama dua tahun, wajib mengqadha bebas dari menyusui.

Namun jika keadaannya kembali punya anak dan mengandung, maka tambahkan 2 tahun kembali, dan tambahkan 1 tahun. Maka sudah 5 tahun seseorang telah melewatkan mengganti puasa qadha.

Setelah 5 tahun, tidak hamil dan udzur, maka wanita itu wajib mengqadha puasa semampunya.

 

Namun jika tetap tidak mengganti qadha itu sudah termasuk dzolim.

Maka harus membayar denda.
Misal aku wanita berutang puasa selama 30 hari, kalikan 3 mud dengan jumlah tahun yg terlewat.

Maka wanita itu wajib membayar kafarat selam 15 tahun lamanya membayar fidyah.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah