Belum Mengganti Puasa Qadha Ramadhan? Berikut Syarat dan Tata Cara Membayar Kafarat

- 9 Maret 2023, 19:51 WIB
Apa itu puasa kafarat?
Apa itu puasa kafarat? /Pixabay/mohamed hassan

Hal tersebut merupakan sebuah pendapat dari Jumhur berbeda pendapat dengan Hasan Al-Bashri, An Nakha’i dan Hanafiyah, menurut ketiganya, mereka hanya diwajibkan membayar qadha saja.

Ibnu Qudamah pernah menjelaskan, bahwa jika seseorang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, jika karena udzur selain qadha juga wajib memberi makan orang miskin sejumlah puasa yang belum diqadha.

Hal itu merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Malik, At Tsauri, Al-Auza’i, As, Syafi’ Sanan Ishaq bin Rahuyah.

Sementara Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan Abu Hanifah mengatakan, tidak ada kewajiban fidyah karena puasa wajib.

Baca Juga: Cocok Banget Dihidangkan saat Berbuka Puasa Bersama Keluarga, Resep Capcay yang Bisa Bikin Nagih

Tidak ada kewajiban kafarat karena mengakhirkan qadha puasa, sebagaimana ketika mengakhirkan pelaksanaan ibadah dan nadzar (Al Mughni, 3/85)

Asy Syaukani menukil perkataan Thahawi, At-thahawi meriwayatkan dari yahya bin Aksan, beliau mengatakan, aku menjumpai pendapat yang mewajibkan kafarat ini dari 6 sahabat, saya tidak mengetahui adanya silang pendapat dengan mereka (Nailul authar 4/278)

Tata cara pemberian Kafarat sendiri dengan memanggil fakir miskin, bilang makan sama saya dari pagi, siang sampai malam.

Jika tidak, bisa beri beras sekilo setengah dengan lauk pauk ikan. Jika tak mau juga bisa diberi uang mentahan langsung pada si pelanggar.

Baca Juga: Banyak yang Bilang Unik dan Cantik, Rasanya Tak Kalah Enak! Resep Kreasi Jajanan Pasar Modern dari Bahan Bihun

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah