Menurut Al Hafids Hajar berpendapat bahwa dari semangat Aisyah untuk membayar utang di bulan Sya'ban, itu berarti bahkan tidak boleh mengakhirkan qadha puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).
Hal itu juga sudah ditegaskan oleh beberapa ulama yang sepakat bahwa bagi yang memilki utang puasa harus mengqadha nya sebelum masuk Ramadhan berikutnya, jika dalam kondisi mampu berpuasa.
Ada dua kondisi, bagi mereka yang menunda qadha puasa Ramadhan, yaitu memiliki udzur, seperti wanita hamil boleh tidak puasa dan belum sempat qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya, karena menyusui.
Tidak ada kewajiban lain baginya selain hanya mengqadha puasa ketika sudah memungkinkan.
Ada 3 kewajiban yang perlu dilakukan pagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.
Pertama, wajib bertaubat dan memohon ampun kepada Allah karena termasuk perbuatan dosa.
Kedua, wajib segera mengqadha puasa di bulan Ramadhan.
Ketiga wajib membayar kafarat dalam bentuk memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang belum dia qadha.
Baca Juga: Kini Bansos PKH dan BPNT 2023 Langsung ke Rumah! Skema Baru Kerja Sama Baru, Simak Selengkapnya!