Waktu Penyaluran Fidyah
Penyaluran fidyah wajib diberikan kepada fakir dan miskin, tetapi tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal waktu penyaluran fidyah yang terdiri atas:
a. Sebelum Ramadhan
Waktu penyaluran fidyah sebelum Ramadhan adalah untuk orang-orang yang merasa jika saat bulan Ramadhan nanti tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Jauh-jauh hari sebelum masuk bulan Ramadhan mereka membayar fidyah. Menurut mazhab Hanafi, penyaluran fidyah sebelum Ramadhan dianggap sah.
b. Di Bulan Ramadhan
Pendapat disampaikan mazhab Syafi’i, yaitu penyaluran fidyah dilakukan saat di bulan Ramadhan. Jadi, seseorang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk melakukan puasa, maka ia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan.
Penyaluran fidyah yang harus dilakukannya yaitu minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dan masih di bulan Ramadhan.***