2. Orang yang Sedang Sakit
Orang sakit yang dimaksudkan di sini ialah mereka yang mengidap penyakit sehingga membuat fisiknya menjadi lemah dan tidak memungkinkan untuk melakukan puasa. Penyakit yang juga membuat mereka ketergantungan mengonsumsi obat-obatan.
Hal ini sesuai dengan Q.S. Al Baqarah ayat 185, “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Pada Q.S. Al Baqarah ayat 185 juga dijelaskan, “Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Baca Juga: Tak Perlu Keluarin Uang Pergi Ke Pizza Hut, Bikin Sendiri di Rumah Lebih Puas, Intip Cara Buatnya!
3. Wanita yang Sedang Hamil dan atau Menyusui
Wanita yang sedang hamil dan atau menyusui yang tidak melakukan ibadah puasa, menurut mazhab Syafi’i, yaitu mereka diwajibkan untuk melakukan, qadha dan membayar fidyah. Hal ini sama persis dengan wanita yang sedang hamil dan atau menyusui kemudian berbuka karena khawatir terhadap diri dan anaknya.
Pendapat sama disampaikan mazhab Hambali, yaitu setiap wanita yang sedang hamil dan atau menyusui saat sedang berpuasa kemudian berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka wajib baginya untuk melakukan qadha dan membayar fidyah.
Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online untuk Mahasiswa, Bisa Dimulai Tanpa Modal dan Tidak Menyita Waktu
4. Seseorang yang Meninggal dalam Keadaan Berhutang Puasa
Pada kasus orang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki hutang puasa, terbagi menjadi 2 kondisi diantaranya sebagai berikut: