Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? Simak Kategorinya, Takaran, dan Waktu Penyaluran

- 5 Maret 2023, 22:12 WIB
Ilustrasi - kategori, takaran, dan waktu penyaluran membayar fidyah puasa
Ilustrasi - kategori, takaran, dan waktu penyaluran membayar fidyah puasa /Freepik/prostooleh

BERITASUKOHARJO.com – Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang. Menurut syariat, fidyah yaitu suatu denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan tertentu.

Fidyah diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih binatang (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu Al-Hasan Al-Mahamili, Al-Lubab, hal. 186). Adapun fidyah puasa Ramadhan masuk kategori senilai satu mud.

Tidak semua orang yang batal atau meninggalkan puasa Ramadhan diwajibkan membayarkan fidyah. Untuk kategori orang yang wajib membayar fidyah telah diatur oleh Allah SWT dalam Al Quran, yaitu di dalamnya tidak mencakup orang yang memiliki kemampuan untuk mengqadha puasa.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari berbagai sumber, penjelasan lebih mendetail terkait takaran besaran fidyah dan waktu penyaluran kepada kaum fakir dan miskin ini juga telah diatur oleh Allah SWT. Artinya kita tidak secara sembarangan membayar fidyah senilai satu mud ke fakir miskin.

Baca Juga: Membayar Fidyah Menggantikan Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bolehkah?

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah:

1. Lansia (Orang Tua Rentan)

Agama Islam tidak membebani hambanya dengan kewajiban di luar kemampuannya. Orang tua dengan kondisi fisik yang lemah dan tidak mampu berpuasa, maka tidak diwajibkan baginya untuk melakukan puasa. Mereka juga oleh Allah SWT tidak dibebankan untuk mengqadha puasanya.

Sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al Baqarah ayat 184, “…dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin.”

Baca Juga: Cepat Lelah saat Puasa Ramadhan? Ini 8 Makanan Sehat untuk Sahur agar Tetap Berenergi Sepanjang Hari

2. Orang yang Sedang Sakit

Orang sakit yang dimaksudkan di sini ialah mereka yang mengidap penyakit sehingga membuat fisiknya menjadi lemah dan tidak memungkinkan untuk melakukan puasa. Penyakit yang juga membuat mereka ketergantungan mengonsumsi obat-obatan.

Hal ini sesuai dengan Q.S. Al Baqarah ayat 185, “Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Pada Q.S. Al Baqarah ayat 185 juga dijelaskan, “Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Baca Juga: Tak Perlu Keluarin Uang Pergi Ke Pizza Hut, Bikin Sendiri di Rumah Lebih Puas, Intip Cara Buatnya!

3. Wanita yang Sedang Hamil dan atau Menyusui

Wanita yang sedang hamil dan atau menyusui yang tidak melakukan ibadah puasa, menurut mazhab Syafi’i, yaitu mereka diwajibkan untuk melakukan, qadha dan membayar fidyah. Hal ini sama persis dengan wanita yang sedang hamil dan atau menyusui kemudian berbuka karena khawatir terhadap diri dan anaknya.

Pendapat sama disampaikan mazhab Hambali, yaitu setiap wanita yang sedang hamil dan atau menyusui saat sedang berpuasa kemudian berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka wajib baginya untuk melakukan qadha dan membayar fidyah.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online untuk Mahasiswa, Bisa Dimulai Tanpa Modal dan Tidak Menyita Waktu

4. Seseorang yang Meninggal dalam Keadaan Berhutang Puasa

Pada kasus orang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki hutang puasa, terbagi menjadi 2 kondisi diantaranya sebagai berikut:

a. Seseorang yang sakit tidak melakukan puasa, kemudian ketika ia sembuh dan memiliki kesempatan untuk melakukan qadha tetapi belum sempat terlaksana sampai ajal menjemputnya. Ketentuannya ialah keluarganya diwajibkan untuk membayar fidyah atasnya

b. Seseorang yang sakit tidak melakukan puasa, tetapi sampai berakhirnya bulan Ramadhan kondisinya tidak membaik dan tidak memungkinkan menjalankan puasa sampai datang ajalnya. Ketentuannya adalah tidak diwajibkan baginya dan keluarganya membayar fidyah.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan, Salah Satunya sebagai Media Penghapus Dosa

5. Seseorang yang Menunda Qadha sampai Ramadhan Berikutnya

Menurut ulama dari kalangan Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat jika ada seseorang dengan sengaja alias tanpa udzur atau alasan yang dibenarkan menurut syara’ menunda untuk melakukan qadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Diwajibkan pula baginya untuk wajib melakukan qadha puasa setelah berakhir Ramadhan dan juga membayar fidyah. Sementara itu, dari kalangan Hanafi berpendapat orang tersebut tidak mewajibkan fidyah, melainkan hanya melakukan qadha saja.

Baca Juga: Jajanan Favorit Keluarga Sering Buru Sejak Pagi-Pagi, Cemilan Ongol-Ongol Paling Mudah, Ini Resepnya!

Takaran Fidyah yang Diberikan

Takaran fidyah yang wajib ditunaikan bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan yaitu sebesar satu mud untuk makanan pokok sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

Makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras. Apabila takaran mud dikonversikan dalam hitungan gram yaitu 675 gram atau 6,75 ons berdasarkan hitungan yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqih Al-Islami wa Adillatuhu.

Sementara, jika menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab Al-Makayil wa Al-Mawazin Al-Syar’iyyah, maka satu mud yaitu setara dengan 510 gram atau 5,10 ons.

Baca Juga: Olah Usus Ayam dengan Bumbu Ini, Dijamin Anti Amis, Gurih, Lezat, Wangi, Begitu Matang Langsung Ludes!

Waktu Penyaluran Fidyah

Penyaluran fidyah wajib diberikan kepada fakir dan miskin, tetapi tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal waktu penyaluran fidyah yang terdiri atas:

a. Sebelum Ramadhan

Waktu penyaluran fidyah sebelum Ramadhan adalah untuk orang-orang yang merasa jika saat bulan Ramadhan nanti tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Jauh-jauh hari sebelum masuk bulan Ramadhan mereka membayar fidyah. Menurut mazhab Hanafi, penyaluran fidyah sebelum Ramadhan dianggap sah.

Baca Juga: Isian Toples Buat Persiapan Lebaran 2023, Resep Paling Simpel dan Praktis, Keripik Pisang Renyah Manis!

b. Di Bulan Ramadhan

Pendapat disampaikan mazhab Syafi’i, yaitu penyaluran fidyah dilakukan saat di bulan Ramadhan. Jadi, seseorang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk melakukan puasa, maka ia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan.

Penyaluran fidyah yang harus dilakukannya yaitu minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dan masih di bulan Ramadhan.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah