Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? Simak Kategorinya, Takaran, dan Waktu Penyaluran

- 5 Maret 2023, 22:12 WIB
Ilustrasi - kategori, takaran, dan waktu penyaluran membayar fidyah puasa
Ilustrasi - kategori, takaran, dan waktu penyaluran membayar fidyah puasa /Freepik/prostooleh

a. Seseorang yang sakit tidak melakukan puasa, kemudian ketika ia sembuh dan memiliki kesempatan untuk melakukan qadha tetapi belum sempat terlaksana sampai ajal menjemputnya. Ketentuannya ialah keluarganya diwajibkan untuk membayar fidyah atasnya

b. Seseorang yang sakit tidak melakukan puasa, tetapi sampai berakhirnya bulan Ramadhan kondisinya tidak membaik dan tidak memungkinkan menjalankan puasa sampai datang ajalnya. Ketentuannya adalah tidak diwajibkan baginya dan keluarganya membayar fidyah.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan, Salah Satunya sebagai Media Penghapus Dosa

5. Seseorang yang Menunda Qadha sampai Ramadhan Berikutnya

Menurut ulama dari kalangan Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat jika ada seseorang dengan sengaja alias tanpa udzur atau alasan yang dibenarkan menurut syara’ menunda untuk melakukan qadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Diwajibkan pula baginya untuk wajib melakukan qadha puasa setelah berakhir Ramadhan dan juga membayar fidyah. Sementara itu, dari kalangan Hanafi berpendapat orang tersebut tidak mewajibkan fidyah, melainkan hanya melakukan qadha saja.

Baca Juga: Jajanan Favorit Keluarga Sering Buru Sejak Pagi-Pagi, Cemilan Ongol-Ongol Paling Mudah, Ini Resepnya!

Takaran Fidyah yang Diberikan

Takaran fidyah yang wajib ditunaikan bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan yaitu sebesar satu mud untuk makanan pokok sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

Makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras. Apabila takaran mud dikonversikan dalam hitungan gram yaitu 675 gram atau 6,75 ons berdasarkan hitungan yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqih Al-Islami wa Adillatuhu.

Sementara, jika menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab Al-Makayil wa Al-Mawazin Al-Syar’iyyah, maka satu mud yaitu setara dengan 510 gram atau 5,10 ons.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah