RESMI, Inilah Besaran Zakat Fitrah Jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Simak dan Pahami Jumlahnya

13 April 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi - Zakat fitrah untuk Lebaran Idulfitri 1444 H /Freepik @freepik

BERITASUKOHARJO.com- Setiap menjelang Lebaran Idulfitri 1444 H, pasti setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat  yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim ini adalah zakat fitrah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Selain untuk mensucikan diri bagi seluruh umat muslim, zakat fitrah ini dapat dimaknai juga dengan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri 1444 H yang penuh kemenangan ini.

Baca Juga: TANPA KULKAS! Resep Ini Bikin Lontong untuk Lebaran 2023 Jadi Awet Tahan Lama, Bonus Cantik, Kenyal, dan Padat

Hal ini seperti dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi baznas.o.id yang telah dijelaskan bahwa terdapat riwayat dari Ibnu Umar ra yang berkata bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan oleh seluruh umat muslim.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Bagi yang akan mengeluarkan zakat fitrah, dirinya wajib beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rizeki atau kebutuhan pokok yang lebih di malam Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Bansos Lebih dari Rp2 Juta, Berikut Cara Daftar dan Ajukan Usulan Keluarga Agar Masuk DTKS Penerima Bantuan

Pada umumnya zakat fitrah ini berupa kebutuhan pokok di Indonesia dan yang lazim sering digunakan adalah beras, atau makanan pokok sesuai di negaranya masing-masing.

Karena pentingnya zakat fitrah yang akan dikeluarkan oleh setiap umat muslim, maka ia harus mengerti terlebih dahulu besaran yang harus dikeluarkan.

Besaran yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah ini seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Baca Juga: LENGKAP! 48 Daftar Perusahaan yang Mungkin Bisa Kamu Pilih di Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Ulama Syekh Yusuf Qaradhawi telah menjelaskan bahwa zakat fitrah ini bisa ditunaikan dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma maupun beras.

Untuk nominal uang yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang dikonsumsi.

Maka dari itu, jika dalam satu keluarga terdapat seorang ayah, seorang ibu beserta anaknya, maka bisa dikalikan dengan beras 2,5 kg atau 3,5 liter.

Hal ini juga didasarkan oleh SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 yang berisi tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya. Nilai zakat fitrah berupa uang ditetapkan sebesar Rp45.000 untuk setiap orang.

Baca Juga: KABAR BAIK! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Kembali Dibuka Tahun Ini, Cek Lagi Jadwalnya untuk Persiapan

Umat muslim bisa mulai untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Semoga ilmu ini bermanfaat.***

Editor: Francisca Adita Maya

Tags

Terkini

Terpopuler