BERITASUKOHARJO.com - Seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, bagi seluruh warga Indonesia diwajibkan melaksanakan vaksin semenjak adanya pandemi Covid 19.
Adanya pandemi Covid 19, mengharuskan masyarakat untuk melakukan vaksin yang dimulai dari tahap dosis satu, dua, booster satu, dan booster dua.
Vaksin yang diadakan oleh Kemenkes menjadi salah satu persyaratan wajib, seperti pelaksanaan transaksi e tiket KAI, pesawat, hingga pembuatan surat-surat penting semisal SIM hingga lamaran pekerjaan.
Namun, Kemenkes menyediakan beberapa jenis-jenis vaksin di masing-masing dosis, tujuan diwajibkannya vaksin tak hanya untuk memenuhi persyaratan transaksi, melainkan yang paling utama untuk mengurangi risiko penularan Covid 19.
Kali ini, vaksin terdapat tambahan regimen untuk dosis booster kedua, setelah adanya booster pertama. Inilah beberapa jenis dan tambahan regimen vaksin Covid 19, untuk dosis booster kedua yang telah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemenkes.ri.
Sinovac:
Astra Zaneca: half dose 0,25 ml
Pfizer: half dose 0,15 ml