Jenis dan Tambahan Regimen Vaksin Covid-19 Untuk Dosis Booster Ke 2, Apa Saja?

- 3 Mei 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi injeksi vaksin Covid-19
Ilustrasi injeksi vaksin Covid-19 /Pixabay/Alexander_koch

BERITASUKOHARJO.com - Seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, bagi seluruh warga Indonesia diwajibkan melaksanakan vaksin semenjak adanya pandemi Covid 19.

Adanya pandemi Covid 19, mengharuskan masyarakat untuk melakukan vaksin yang dimulai dari tahap dosis satu, dua, booster satu, dan booster dua.

Vaksin yang diadakan oleh Kemenkes menjadi salah satu persyaratan wajib, seperti pelaksanaan transaksi e tiket KAI, pesawat, hingga pembuatan surat-surat penting semisal SIM hingga lamaran pekerjaan.

Baca Juga: EKSTRA LEMBUT! Resep Roti Pandan Sarikaya Gula Aren, Ide Jualan Laris Manis, Cocok Jadi Cemilan Teman Ngopi

Namun, Kemenkes menyediakan beberapa jenis-jenis vaksin di masing-masing dosis, tujuan diwajibkannya vaksin tak hanya untuk memenuhi persyaratan transaksi, melainkan yang paling utama untuk mengurangi risiko penularan Covid 19.

Kali ini, vaksin terdapat tambahan regimen untuk dosis booster kedua, setelah adanya booster pertama. Inilah beberapa jenis dan tambahan regimen vaksin Covid 19, untuk dosis booster kedua yang telah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemenkes.ri.

Sinovac:

Astra Zaneca: half dose 0,25 ml

Pfizer: half dose 0,15 ml

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x