Booster Untuk Anak Usia 16-18 Tahun! Badan POM Terbitkan EUA Vaksin Comirnaty

- 3 Agustus 2022, 13:05 WIB
Booster untuk anak usia 16 – 18 tahun menggunakan Vaksin Comirnaty telah disetujui oleh Badan POM
Booster untuk anak usia 16 – 18 tahun menggunakan Vaksin Comirnaty telah disetujui oleh Badan POM /Forbes

Adapun perluasan penggunaan dosis booster pada anak usia 16-18 tahun, dengan efikasi atau tingkat kemampuan vaksin sebesar 95.6%.

Baca Juga: Resep Sambal Roa, Super Simple, Cocok Dimakan dengan Nasi Hangat, Dijamin Jadi Lahap Makan

Aturan penggunaan dosis booster Vaksin Comirnaty yang disetujui adalah sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) atau sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer dengan menggunakan Vaksin Comirnaty (booster homolog).

Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) sebagai Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19, dan ahli klinisi terkait, mendapat apresiasi dari Badan POM atas kerja sama dan dedikasinya selama ini.

Badan POM menilai ITAGI dan ahli klinisi selalu siap membantu Badan POM dalam mengevaluasi vaksin COVID-19, sehingga memungkinkan vaksin ini dapat segera diakses oleh masyarakat.

Badan POM menerangkan bahwa pihaknya telah menyediakan sejumlah dokumen yang bisa diakses sebagai panduan dalam penggunaan vaksin Comirnaty, termasuk efek sampingnya.

Baca Juga: Resep Tumis Makaroni Sosis, Super Enak Bikin Nyandu, Begini Caranya!

“Bersama persetujuan perluasan EUA Vaksin Comirnaty untuk dosis booster anak usia 16 – 18 tahun ini, BPOM juga menerbitkan factsheet yang dapat diacu oleh tenaga kesehatan dan juga informasi produk yang dikhususkan untuk masyarakat,” tutur Kepala Badan POM.

Dirinya menambahkan bahwa,“Factsheet tersebut menyediakan informasi lengkap terkait keamanan dan efikasi Vaksin Comirnaty, termasuk penggunaan booster pada anak usia 16–18 tahun.”

“Serta hal-hal yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin, termasuk monitoring terhadap kemungkinan efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan pelaporannya,”

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: www.pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah