Tidak Cukup dengan Dosis 2, Masuk Fasilitas Umum Wajib Sudah Vaksin Booster

- 6 Juli 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster jadi syarat wajib masuk ke fasilitas umum
Ilustrasi Vaksin Booster jadi syarat wajib masuk ke fasilitas umum /Instagram @besmartidn

BERITASUKOHARJO.com – Dikabarkan, pemerintah akan segera mewajibkan vaksin booster untuk memasuki fasilitas publik.

Diketahui sebelumnya, vaksin booster memang sudah dijadikan syarat wajib untuk kegiatan yang berskala besar.

Namun kebijakan terbaru, memasuki fasilitas umum masyarakat juga wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga.

Disadur BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube BNPB, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan hal itu dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Buatan yang Lagi Ngehits dan Instagramable Di Subang, Nomor 1 Milik Artis!

"Saat ini kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster untuk pesertanya. Dan kedepannya, akan segera jadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Wiku.

Wiku sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera mendapat vaksin booster Covid-19, sebab vaksin ini sama pentingnya dengan memakai masker.

"Vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh dengan meningkatkan kekebalan imunitas," kata Wika.

Selain itu, Wika juga memaparkan data yang berkaitan dengan cakupan vaksin booster yang belum signifikan.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Youtube BNBP Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah