Gaji ke-13 Sudah Cair, Siapa Saja Penerimanya? Simak di Bawah Ini

- 2 Juli 2022, 09:20 WIB
Ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang cair pada hari ini, 1 Juli 2022.
Ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang cair pada hari ini, 1 Juli 2022. /Tangkap layar/Taspen

1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

· Besaran gaji ketiga Belas Tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan:

· Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah;

Baca Juga: Ramai Gaji ke-13 Cair, Bagaimana Nasib Pejuang Honorer? Dapat atau Tidak? Ini Penjelasannya

2. Bagi Penerima Pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 17 Juni 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022;

3. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;

4. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Pnerima Tunjangan janda/duda;

5. Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda;

Baca Juga: Gokil! Raisa dan Anya Geraldine vs Hesti dan Ericarl akan Tanding Bulutangkis di Tepok Bulu '22, Dukung Siapa?

6. Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan;

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: kemenkeu.go.id taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x