BERITASUKOHARJO.com - Pembicaraan mengenai cairnya gaji ke-13 belakangan ini ramai diperbincangkan oleh publik.
Adapun kabar terkait pencairan gaji ke-13 itu sebelumnya disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Melalui keterangan Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 2022 dilakukan secara serentak pada Jumat, 1 Juli 2022.
Lantas, muncul pertanyaan, apakah pejuang honorer alias pegawai honorer juga dapat? Ataukah tidak?
Baca Juga: Wajib Tahu! Per Jumat 1 Juli 2022, Listrik Alami Kenaikan Tarif, Berikut Rincian Lengkapnya
Pertama, perlu diketahui bahwasanya penerima gaji ke-13 2022 memiliki beberapa kriteria.
Adapun alasan pemberian gaji ke-13, sebagaimana dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) pada Sabtu, 2 Juli 2022, yaitu sebagai wujud apresiasi.
Ya, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.