Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Pemkab Sukoharjo Belum Cair, Rupanya Ini Penyebabnya

- 24 Februari 2022, 20:07 WIB
ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah /Pixabay/ EmAji

SUKOHARJOUPDATE- Terhitung sejak Januari 2022, para pegawai negeri sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

TPP yang biasa diberikan setiap tanggal 10 sebagai wujud penghargaan dan motivasi kerja bagi para ASN dalam menjalankan tugasnya tersebut, hingga kini belum juga mereka terima.

Informasi yang didapat, mendekati akhir Februari ini, TPP untuk Januari belum cair. Dimungkinkan untuk Februari yang mestinya diberikan pada awal Maret mendatang, juga belum dapat dipastikan pencairannya.

Baca Juga: Gelar Vaksinasi Booster Massal untuk Civitas Akademika, UMS Siapkan 1.200 Dosis

Besaran TPP yang diterima masing-masing ASN bervariasi. Formulasi penghitungannya diukur melalui parameter, kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sekda Sukoharjo, Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa TPP ASN pada Januari 2022 belum dapat dicairkan karena ada perubahan persyaratan yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Belum, belum (cair), itu sudah kami upayakan ke Kemendagri. Cuman sekarang persyaratannya harus melampirkan kelas jabatan. Nah, sekarang ini baru diinventarisir oleh Bagian Organisasi (Pemkab Sukoharjo)," kata Widodo,Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Ikut Lomba Rakornas APSIPTMA 2022, Mahasiswa Tehnik Informatika FKI UMS Boyong 3 Emas dan 1 Perunggu

Dengan telah dilakukannya proses inventarisir tersebut, Widodo berharap pada akhir bulan Februari ini bisa selesai semua, dan bisa segera kembali dikirim ke Kemendagri.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x