BERITASUKOHARJO.com - Kabar bahagia untuk seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pasalnya gaji ke 13 yang diperuntukkan kepada mereka telah cair. Selain gaji ke 13 tentunya gaji bulanan juga mereka dapatkan.
Biaya yang digelontorkan untuk gaji ke 13 tahun 2022 ini sebesar Rp 35,5 triliun. Gaji ke 13 cair per 1 Juli 2022.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya.
Beriktu rincian tunjangan dan gaji ke 13 yang akan diterima PNS dan ASN beserta daftar kelompok penerimanya yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Ramai Petisi Tolak Komisi 20 Persen Food Platform Online, Banyak Marchant Jadi Korban, Ini Alasannya
Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke 13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Jumlah gaji ke 13 PNS 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Editor: Klara Delviyana
Sumber: Berbagai Sumber