Gaji ke-13 Sudah Cair, Siapa Saja Penerimanya? Simak di Bawah Ini

- 2 Juli 2022, 09:20 WIB
Ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang cair pada hari ini, 1 Juli 2022.
Ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang cair pada hari ini, 1 Juli 2022. /Tangkap layar/Taspen

Besaran nilai gaji pada tahun 2022 ini berbeda dari tahun sebelumnya karena memberikan tambahan 50% tukin per bulan.

Sri Mulyani mengatakan, “Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin (tunjangan kinerja) per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.”

Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp35,5 triliun. Pembagian dana tersebut yaitu Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Juli 2022, Hari Libur Nasional Ada Berapa Banyak? Yuk, Simak Penjelasan Berikut!

ASN Daerah telah disediakan anggaran sebesar Rp15 triliun dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Lalu untuk pensiunan pos Bendahara Umum Negara (BUN) telah menyediakan Rp9 triliun.

Khusus untuk pensiunan, laman taspen.co.id telah memberikan informasi mengenai pengambilan uang pensiun dan tunjangan tahun 2022.

Berikut isi pengumuman tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 dan Surat Direktur sistem Perbendaharaan mengenai petunjuk teknis pembayaran bagi pensiunan dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Alexandra Daddario Resmi Menikah dengan Pria Berusia 53 Tahun Ini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022, serta Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022, Maka bersama hal ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan beberapa hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: kemenkeu.go.id taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x