Gaji ke-13 Sudah Cair, Siapa Saja Penerimanya? Simak di Bawah Ini

- 2 Juli 2022, 09:20 WIB
Ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang cair pada hari ini, 1 Juli 2022.
Ketentuan pembayaran gaji ke-13 yang cair pada hari ini, 1 Juli 2022. /Tangkap layar/Taspen

BERITASUKOHARJO.com – Gaji ke-13 sudah cair pada tanggal 1 Juli 2022 sesuai dengan pernyataan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 per 1 Juli sehingga bisa segera mengecek di rekening masing-masing.

Gaji ke-13 menjadi wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara selama menjalankan tugas dalam kondisi apapun.

Baca Juga: Mengenang Perang Brandalan di Magelang dan Sekitarnya

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari laman kemenkeu.go.id, kebijakan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Penghitungan besaran gaji ke-13 berdasarkan besaran gaji atau pensiunan ditambah dengan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta 50% tunjangan kinerja.

Sri Mulyani memberikan pernyataan alasan adanya THR dan gaji ke-13 untuk percepatan pemulihan ekonomi dan menambah daya beli.

Baca Juga: Ketahui! Ini Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Tengah Terbaru, Sabtu 02 Juli 2022

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: kemenkeu.go.id taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x