BERITASUKOHARJO.com – Gaji ke-13 sudah cair pada tanggal 1 Juli 2022 sesuai dengan pernyataan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 per 1 Juli sehingga bisa segera mengecek di rekening masing-masing.
Gaji ke-13 menjadi wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara selama menjalankan tugas dalam kondisi apapun.
Baca Juga: Mengenang Perang Brandalan di Magelang dan Sekitarnya
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari laman kemenkeu.go.id, kebijakan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Penghitungan besaran gaji ke-13 berdasarkan besaran gaji atau pensiunan ditambah dengan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta 50% tunjangan kinerja.
Sri Mulyani memberikan pernyataan alasan adanya THR dan gaji ke-13 untuk percepatan pemulihan ekonomi dan menambah daya beli.
Baca Juga: Ketahui! Ini Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Tengah Terbaru, Sabtu 02 Juli 2022
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Sri Mulyani.